loading...

Tuesday, July 10, 2018

Perbedaan Perawat Vokasional, Profesional dan Profesional Spesialis


Perbedaan Perawat Vokasional, Profesional dan Profesional Spesialis

foto dari kompasiana.com

Infuset - Seorang Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan jurusan keperawatan pada perguruan tinggi atau akademi didalam negeri maupun diluar negeri yang diakui oleh pemerintah Indonesia.

Pada Undang-Undang Keperawatan, Perawat terbagi menjadi 3 yaitu Perawat Vokasional, Perawat Profesional, dan Perawat Profesional Spesialis. Menurut Undang-Undang Keperawatan, inilah definisi ketiganya.

creativaimages.com


1. Perawat Vokasional

Perawat Vokasional adalah seorang perawat yang mempunyai kewenangan melakukan praktek dengan beberapa batasan tertentu dibawah supervisi secara langsung ataupun tidak langsung oleh Perawat Profesional. Didalam menjalankan prakteknya, Perawat Vokasional dapat melakukukan praktek Keperawatan pada pelayanan kesehatan bersama dan mempunyai hak mendapatkan Surat Izin Perawat Vokasional atau (SIPV) dari Dinkes Kota/Kabupaten.

2. Perawat Profesional

Perawat Profesional adalah tenaga Profesional mandiri dan telah menyelesaikan pendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji kompetensi Perawat Profesional. Bekerja secara otonom dan melakukan kolaborasi dengan yang lain. Perawat Profesional yang telah memenuhi syarat, mempunyai hak untuk mendapatkan SIPP atau Surat Izin Praktek Perawat Profesional yang diberikan oleh Dinkes Kota/Kabupaten.


3. Perawat Profesional Spesialis

Perawat Profesional Spesialis adalah seorang perawat yang diperuntukan diatas dari Perawat Profesional yang mana Perawat Profesional Spesialis mempunyai kewenangan spesialis atau kewenangan yang diperluas, telah lulus dalam uji kompetensi Perawat Profesional Spesialis.

Itulah ulasan definisi dari ketiga jenis perawat yang berdasarkan Undang-Undang Keperawatan. Salah khilaf mohon maaf, semoga berguna.

Share buat teman yang lain ya....




0 komentar