loading...

Thursday, November 12, 2015

HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER

HAK DAN KEWAJIBAN DOKTER

By.Muhammad Imron,S.Kep,Ns



Hallo Teman Sejawat..

Menurut Wikipedia, Dokter adalah yang karena keilmuannya berusaha menyembuhkan orang sakit. Dokter identik dengan suatu keahlian yang ditempuh melalui perkuliahan sarjana dan koas. Kita juga ketahui dokter merupakan tenaga kesehatan yang tentunya juga memiliki Hak dan Kewajiban

Apa saja Hak dan Kewajiban Dokter

Simak penjabaran berikut ini yang merupakan Hak dan Kewajiban Dokter menurut Undang-Undang NO.29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran pasal 50-51.

Hak Dokter :
  1. Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugasnya sesuai standard profesi dan SOP ( Standard Operational Prosedure )
  2. Memberikan pelayanan medik sesuai standar profesi dan SOP.
  3. Memperoleh informasi yang lengkap & jujur dari pasien beserta keluarganya.
  4. Menerima Imbalan Jasa.


Kewajiban Dokter :
  1. Memberikan pelayanan medik sesuai standard profesi dan SOP serta kebutuhan medis.
  2. Apabila tidak tersedianya alat kesehatan / tidak mempu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, bisa merujuk pasien ke dokter atau sarana kesehatan yang lain yang mempunyai kemampuan lebih baik.
  3. Merahasiakan segla sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan jika pasien itu meninggal dunia.
  4. Melakukan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan, terkecuali jika ia yakin ada orang lain yang mampu melakukannya.
  5. Mengikuti perkembngan ilmu kedokteran.
Nah demikianlah penjabaran tentang Hak dan Kewajiban Dokter , semoga bermanfaat.

Sumber Foto : Google


0 komentar