loading...

Tuesday, September 11, 2018

Vaksin Campak Rubella ( MR ) Resmi Haram, Tapi dibolehkan oleh MUI, bikin bingung masyarakat


Vaksin Campak Rubella ( MR ) Resmi Haram, Tapi dibolehkan oleh MUI, bikin bingung masyarakat



Infuset - Sebagai seorang yang berinteraksi dengan orangtua pasien, menanggapi program pemerintah tentang vaksinasi campak rubella 2018 yang berjalan sejak awal agustus, dan dinyatakan haram dipertengahan bulan oleh Majelis Ulama Indonesia karena mengandung babi membuat para orangtua terbagi menjadi dua kubu.


Ada yang tetap memberikan vaksinasi MR, dan ada yang sangat tidak mau anaknya mendapat vaksinasi tersebut. Bahkan ada yang menyesal telah membolehkan anaknya di vaksinasi.

Lantas, bagaimana menanggapi hal tersebut? Sebagai seorang yang berada di Puskesmas, saya masih banyak mendapati orangtua yang ingin anaknya di vaksinasi walaupun imunisasi campak rubella dengan vaksin asal India tersebut sudah dinyatakan haram karena mengandung unsur babi dan manusia.

Namun ada beberapa orangtua yang jadi bingung oleh pernyataan MUI yang sangat jelas menyatakan haram akan tetapi membolehkan. Berbicara hukum haram, yaitu sesuatu yang dikerjakan mendapat dosa dan ditinggalkan mendapat pahala.

Lantas mengapa majelis ulama membolehkan? Padahal hukum boleh biasa disebut dengan mubah. Hukum mubah yaitu, dikerjakan tidak berdosa dan ditinggalkan tidak mendapat pahala. 

Haram jelas beda dengan mubah. Mengapa vaksinasi MR dianggap mubah atau boleh oleh MUI? Jawabannya karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, dan ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal,” begitulah kutipan dari fatwa MUI.

Sekarang kembali lagi kepada keyakinan diri masing-masing orangtua. Karena semua hanya berusaha. Tetap tuhan yang menentukan. Apakah anda termasuk orangtua yang tetap akan memberi izin anaknya di vaksinasi MR / campak rubella? Ataukah anda tipe yang menolak? Terserah anda. 


0 komentar