loading...

Wednesday, November 11, 2015

HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT

HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT

By.Muhammad Imron,S.Kep,Ns




Assalamualaikum Teman Sejawat..

Hak dan Kewajiban merupakan satu kesatuan yang sebenarnya tidak bisa dipisahkan. Hak dan kewajiban tenaga kesehatan merupakan hubungan timbal balik antara pemberi pelayanan kesehatan dengan penerima jasa pelayanan kesehatan. Sebagai seorang perawat, sudah seharusnya mengetahui Hak dan Kewajiban Perawat. 

Apa saja  Hak dan Kewajiban Perawat  tersebut? Berikut  isinya.



 Hak Perawat  :
  1. Perawat  berhak mendapat perlindungan hukum didalam melaksanakan tugas sesuai profesinya.
  2. Perawat berhak mengembangkan dirinya melalui kemampuan sosialisasi sesuai latar belakang pendidikan.
  3. Perawat berhak menolak keinginan klien (pasien) yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan serta standar dan kode etik perawat.
  4. Perawat berhak mendapatkan ilmu pengetahuannya berdasar perkembangan ilmu pengetahuan & teknologi dibidang keperawatan atau kesehatan secara terus menerus.
  5. Perawat berhak untuk mendapat penghargaan & imbalan yang layak atas jasa profesi yang telah diberikannya berdasar perjanjian dan ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan.


Kewajiban Perawat :

  1. Wajib mematuhi seluruh peraturan institusi yang bersangkutan.
  2. Wajib memberikan pelayanan / Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar profesi & batas kegunaannya.
  3. Wajib menghormati hak hak klien
  4. Wajib merujukan klien pada perawat / tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian / kemampuan yang lebih baik apabila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.
  5. Wajib memberi kesempatan pada klien untuk berhubungan dengan keluarganya selama tidak bertentangan dengan aturan / standr profesi.
  6. Wajib memberikan kesempatan pada klien menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama kepercayaan msing-masing selama tidak mengganggu klien lainnya.
  7. Wajib berkolaborasi dengan tenaga medis lain / tenaga kesehatan terkait lainnya didalam memberi pelayanan kesehatan & pelayanan keperawatan pada klien.


Demikianlah Hak dan Kewajiban Perawat ,semoga kita bisa melaksanakan Hak dan Kewajiban tersebut. Amin.. Next Artikel saya akan merinci Hak dan Kewajiban Dokter.

Semog kita Sehat Slalu


0 komentar