Tugas Dokter yang Boleh dilakukan Perawat
Infuset - Dokter dan Perawat adalah dua profesi yang berbeda, tapi tujuannya sama, yaitu memberikan pelayanan baik itu tindakan medis maupun non medis yang berhubungan dengan kesembuhan pasien. Yah mungkin ini definisi secara umum saja.
Adapun soal tugas yang dilakukan juga berbeda. Tapi tahukah rekan rekan, bahwa ada beberapa tugas dokter yang boleh dan bisa dilakukan oleh seorang perawat. Bahkan kadang sudah dianggap sebagai tugas perawat karena saking seringnya dilakukan oleh seorang perawat.
Seperti yang saya singgung di artikel sebelumnya bahwa pemasangan infus adalah tugas seorang dokter bukan perawat, disitu saya menjelaskan bahwa ada tugas dokter yang bisa dilimpahkam kepada seorang perawat. Lantas, selain pemasangan infus, apa masih ada tindakan lainnya yang sebenarnya merupakan tugas dokter tetapi perawat boleh dan bisa melakukannya?
Jawabannya adalah ada. Ya tugas dokter yang bisa dilakukan oleh seorang perawat bisa kalian ketahui disini. Seorang dokter bisa melimpahkan tugasnya kepada seorang perawat. Limpahan tugas ini ada yang bersifat delegatif dan mandat.
Tugas Delegatif Perawat
Tugas delegatif perawat adalah tugas yang dilimpahkan dokter disertai dengan tanggung jawab. Dengan "kata kasar" nya, tanggung jawab sepenuhnya ada pada perawat. Dokter angkat tangan. Mungkin begitu secara jelasnya. Adapun tugas delegatif tersebut diantaranya sebagai berikut :
1. Memeriksa tanda-tanda vital seorang pasien, seperti tekanan darah, suhu tubuh, ftekuensi pernafasan dan laju jantung.
2. Melakukan tindakan medis seperti pemasangan infus, membersihkan luka, menyuntik, dan mengambil darah.
3. Memberikan informasi kesehatan, penyakit, rencana pengobatan, dan penjelasan tentang obat yang akan dikonsumsi pasien. Kalau kata bekennya perawat, tindakan ini disebut Pen-Kes.
4. Memberikan imunisasi dasar sesuai program pemerintah.
Nah contoh tindakan diatas artinya sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab perawat. Berbeda dengan tugas mandat.
Tugas Mandat Perawat
Tugas mandat artinya tugas dokter dilakukan oleh seorang perawat tetapi tanggung jawab tetap dipegang oleh seorang dokter. Oleh karena itu, beberapa tugas yang dikerjakan perawat, masih tetap dibawah pengawasan oleh seorang dokter.
Tugas mandat baru bisa dan boleh dilakukan setelah adanya instruksi dokter. Baik secara lisan maupun tulisan. Adapun tugas mandat tersebut diantaranya :
1. Meresepkan obat-obatan
2. Memasang kateter
3. Menjahit luka
4. Pemberian obat melalui selang infus.
Tetapi dilapangan karena sudah terlalu biasa dilakukan oleh seorang perawat, maka tugas tugas diatas sudah seperti tugas perawat. Padahal itu semua adalah tugas seorang dokter.
Melimpahkan tugas, bukan berarti dokter tidak berkompeten melakukannya. Karena semua tugas itu tertuang dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia tahun 2012 dan wajib bisa dilakukan oleh seorang dokter.
Didunia kerja atau kerennya dilapangan, penyerahan wewenang ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan salah satunya agar tidak terjadinya antrian panjang pasien yang berobat agar bisa terlayani dengan segera.
Tugas dokter yang tidak bisa didelegasikan kepada perawat adalah tugas dalam penentuan diagnosa dan rencana pengobatan pasien.
0 komentar
Post a Comment