Pemasangan Infus adalah tugas dokter bukan perawat
Infuset - Pemasangan infus adalah suatu tindakan medis yang harus dikuasai oleh seorang tenaga medis yaitu dokter, perawat dan bidan. Karena ketiganya memang dituntut bisa untuk melakukan pemasangan infus. Tetapi banyak yang tidak mengetahui bahwa memasang infus sebenarnya adalah tugas seorang dokter. Bukan profesi lain!
Namun fakta dilapangan yang tidak terbantahkan dan sudah menjadi rahasia umum bahwa, pemasangan infus diatas 90% dilakukan oleh seorang perawat. Sedangkan bidan biasanya juga memasang infus pada kasus persalinan. Padahal, memasang infus adalah tugas seorang dokter.
Bercerita tentang pengalaman menjadi seorang mahasiswa ners, saya (author blog infuset.blogspot.com) saat itu berpraktek di ruang IGD sebuah rumah sakit milik pemerintah. Kala itu juga terdapat siswa kedokteran koas.
Menerima pasien dengan keadaan yang memerlukan infus, saya segera menyiapkan peralatan sesuai SOP pemasangan infus. Ketika semua sudah siap, datanglah mahasiswa koas tersebut menghampiri.
Dia berkata dengan nada yang dipelankan, "bolehkah saya saja yang memasang infus? Saya mau belajar memasang infus, soalnya itu tugas kami (dokter)". Mendengar pernyataan itu, buyarlah pikiran saya. Tidak fokus, penasaran, dan merasa aneh mendengar bahwa pemasangan infus adalah tugas seorang dokter bukan perawat.
Saya mempersilahkan dia untuk melakukan tugas yang diakuinya adalah tugas seorang dokter. Lantas, rasa penasaran saya inipun saya luapkan dengan mencari referensi di internet dan benar saja. Pemasangan infus adalah tugas seorang dokter bukan perawat.
Tapi, yeah ternyata ada tapinya. Pemasangan infus memanglah tugas dokter. Munculah pertanyaan, apakah jika pemasangan infus dilakukan oleh seorang perawat itu salah?
Ternyata jawabannya adalah tidak. Dengan catatan, itu adalah merupakan tugas delegatif. Secara hukum, mungkin memang tugas memasang infus adalah tugas dokter tetapi ketika dokter memberikan tugas delegatif kepada seorang perawat untuk memasang infus, maka pemasangan infus dilakukan oleh seorang perawat.
Jadi ada dasar hukumnya? Iya, ada. Hal itu tertuang pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang keperawatan.
Seorang dokter akan mendelegasikan (melimpahkan wewenang) sejumlah tugas kepada perawat. Jika dihadapkan denga lebih dari satu pasien.
Pelimpahan wewenang ini, ada yang bersifat delegatif dan ada yang bersifat mandat. Hal ini akan kita bahas pada artikel selanjutnya saja.
Nah, sudah tahu kan bahwa pemasangan infus adalah tugas seorang dokter bukan perawat. Tetapi tidak salah jika pemasangan infus dilakukan oleh seorang perawat karena dokter bisa mendelegasikan tugasnya kepada perawat.
0 komentar
Post a Comment