Alur Peserta Calon Uji Kompetensi Perawat Online Terbaru
Infusetblog - Salam sejahtera untuk rekan sejawat, Bagi yang ingin mengetahui tentang Uji Kompetensi, dan alur pendaftaran nya secara online, berikut kami jabarkan keterangannya.
Calon peserta didaftarkan secara kolektif
oleh program studi calon peserta. Mekanisme pemberitahuan dari program
studi kepada para calon peserta (lulusan) bermacam-macam tergantung pengelola program studi.
Informasi mengenai persyaratan, waktu dan biaya pendaftaran dapat dilihat di laman berikut ini : http://ukners.ristekdikti.go.id
Seluruh persyaratan peserta harus dipenuhi, jika ada salah satu dari persyaratan tersebut tidak dipenuhi, proses pendaftaran tidak dapat dilakukan.
Berikut ini adalah ketentuan pendaftaran
peserta uji kompetensi nasional secara daring
(online):
1. Peserta Uji Kompetensi:
a) Mahasiswa yang telah menyelesaikan
program pendidikan dari institusi pendidikan yang memiliki izin operasional program studi dari Dirjen Dikti yang masih berlaku. Yang dimaksud dengan menyelesaikan program pendidikan ialah sudah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran baik di kelas, laboratorium dan klinik-komunitas namun belum menerima ijazah saat didaftarkan. Tanda bukti yang diperlukan adalah surat keterangan yudisium bagi yang belum wisuda atau Ijazah bagi yang telah di wisuda.
b) Mahasiswa profesi Ners yang lulus
sejak 1 Agustus 2013, sudah memiliki ijazah namun belum lulus uji kompetensi (retaker).
2. Jumlah SKS yang telah diselesaikan ada-
lah 2 semester atau minimal 25 SKS den-
gan kurikulum 2008 atau minimal 36 SKS
dengan kurikulum KBK 2010. Syarat ini
ditambahkan dengan sudah lulus sarjana
keperawatan (S.Kep) yang dibuktikan dengan IPK sarjananya (S.Kep).
3. Mahasiswa harus terdaftar di Pangka-
lan Data Perguruan Tinggi atau PD Dikti
(https://forlap.ristekdikti.go.id).
4. Mahasiswa dari program studi atau institusi yang sedang dalam proses pembinaan oleh Kemristekdikti, tidak diperkenankan mengikuti Uji Kompetensi Nasional. Status boleh tidaknya mahasiswa tersebut diberitahukan kepada Panitia oleh Kopertis bagi PTS dan oleh Direktorat Penjaminan Mutu bagi PTN.
0 komentar
Post a Comment